Panitia
APP Keuskupan adalah pelaksana mandat Uskup yang diserahi
tanggungjawab untuk mengkoordinasi, menganimasi, memfasilitasi, mengevaluasi
dan mempertanggungjawabkan kegiatan dan pengelolaan Dana APP di tingkat
Keuskupan. Sehingga kegiatan APP sungguh-sungguh menjadi ungkapan
dan perwujudan tobat Umat.
Panitia APP Keuskupan melibatkan unsur Bendahara
Keuskupan dan antar Komisi seperti: Komisi Pengembangan Sosial Ekonomi (PSE),
Komisi Katekese, Komisi Komunikasi Sosial dan Komisi Bidang Pembinaan Iman,
yang memiliki relasi dalam pencapaian tujuan APP.
Panitia
APP Keuskupan berfungsi sebagai koordinator, animator dan fasilitator kegiatan
APP di tingkat Keuskupan, mulai dari menentukan Tema, menentukan dan
mengkoordinasi pembuatan Kerangka Dasar bahan Katekese / Pendalaman Iman APP,
memfasilitasi penentuan Gerakan / Aksi Nyata APP dan mengelola Dana APP.
Panitia APP Keuskupan bertugas:
i. Mengkoordinasi, menentukan dan mesosialisasikan Tema, dan Kerangka Dasar APP serta merancang Gerakan / Aksi Nyata APP sesuai dengan Tema APP / Fokus Ardas setiap tahun, serta menganimasi dan memfasilitasi pembuatan bahan Pendalaman Iman APP di tingkat Keuskupan
ii. Mengelola Dana APP dan menentukan bantuan dana dari permohonan bantuan Dana APP, dalam rapat Panitia APP
iii. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan Dana APP Keuskupan Surabaya
iv. Membuat laporan kegiatan dan pengelolaan Dana APP kepada Uskup dan Vikjen selaku penerima mandat pastoral serta mengirimkan kepada Pastor Paroki, Dewan Pastoral Paroki dan Pastor Moderator Kelompok Kategorial, Pimpinan Lembaga Hidup Bakti dan Lembaga Pendidikan, 1 tahun sekali.